Jurnal lengkap Persidangan 7 Aktivis Tapol Papua di Balikpapan

Merupakan coretan ditengah  Pekerjaanya sebagai peliput berita 
Oleh Fitriyani Sinaga
Suasana di PN. Balikpapan

Bucthar Tabuni (40), Agus Kosai (33), Stevanus Itlay (31),  Ferry Kombo (25), Alexsander Gobai (25), Hengky Hilapok (23), dan Irwanus Uropmabin (23), ditangkap sehubungan dengan aksi protes rasisme yang dilakukan oleh  rakyat Papua di semua kabupaten Kota di Papua pada   Bulan Agustus 2019 hingga minggu ke tiga Bulan September 2019, yang berujung konflik di beberapa kota yaitu Manokwari, Jayapura, Timika, Sorong, Sorong Selatan, Fakfak, Wamena, Dekai Yahokimo dan Deyai. Hingga persidangan di pindahkan ke Balikpapan.


Menurut Siaran Pers, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Nomor : 004-SK-KPHHP/II/2020 Sejak 31 Januari 2020, Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan Surat Penetaran Nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Bpp yang didalamnya menjelaskan tentang waktu sidang ke 7 Tapol Papua yang jatuh pada hari Selasa, 13 Februari 2020, Pukul : 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Balipapan.


Secara praktis, dalam rangka penuntutan berkas perkara ke 7 Tapol Papua dipisahkan/displitsing menjadi 7 berkas secara terpisah-pisah yang mana akan diadili oleh 3 kelompok Majelis Hakim dari lingkungan PN Balikpapan. Untuk diketahui kebijakan pengabungan dan pemisaan berkas merupakan kewenangan Kejaksaan yang akan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur pada pasal 141 KUHAP dan 142 KUHAP. Melalui fakta pemisahan/splitsing menjadi 7 Berkas menunjukan bahwa dalam kasus 7 Tapol Papua kejaksaan mengunakan kewenangan yang diatur pada pasal 142 KUHAP.
Sidang Eksepsi 

Teknis teregistrasi dengan nomor perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan yang berbeda-beda, berikut masing-masing berkasnya : Hengky Hilapok terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 30/Pid.B/2020/PN. BPP, Alexsander Gobay terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana kNomor : 31/Pid.B/2020/PN. BPP, Steven Itlay terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 32/Pid.B/2020/PN. BPP, Buktar Tabuni tertegistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.B/2020/PN. BPP, Irwanus Uropmabin teregistrasi dalam Berkas Pemeriksaan Perkara Pidana Nomor : 34/Pid.B/2020/PN. BPP, Ferry Kombo terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 35/Pid.B/2020/PN. BPP dan Agus kossay terregitrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 36/Pid.B/2020/PN. BPP.


Selain itu, berdasarkan implementasi Pasal 85 KUHAP terhadap Kasus 7 Tapol Papua yang tidak sesuai prosedural dan dinilai masuk dalam kategori dugaan tindakan mal atministrasi sebab dilakukan oleh pejabat yang tidak diberikan wewenang oleh KUHAP untuk melakukan pemindahan tempat diadilinya 7 Tapol Papua yang didasari pula oleh fakta kondisi persidangan di PN Jayapura sejak bulan oktober 2019 – Februari 2020 yang berjalan dengan aman damai tanpa ada hambatan apapun. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan (PN Balikpapan) tidak berwenang mengadili perkara 7 Tapol Papua.


“dakwaannya itu disusun secara alternatif. Nah, kalau surat dakwaan disusun secara alternatif itu artinya jaksa penuntut umum belum yakin pasal mana yang dikenakan” ucap Latifa di PN.Balikpapan.


Latifah Anum Siregar, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan hasil evaluasi atas persidangan ketiga. Hasil evaluasi, banyaknya kejangalan dalam kasus yang menjerat kliennya.
’’Ada empat pasal yang didakwakan Tim JPU kepada kliennya, yakni Pasal 106 tentang makar, Pasal 110 tentang permufakatan jahat, Pasal 55 tetang penyertaan, dan Pasal 160 tentang penghasutan’’


Sidang pertama telah dilakukan, Kamis 13 February 2020 lalu, Sidang kedua tanggal 20 Februari 2020 umtuk eksepsi 3 terdakwa dan dilanjutkan, Sidang ke 3, Selasa 25 Februari 2020 eksepsi terdakwa dan penasehat hukum.


Pada Sidang ketiga ini 25 Februari 2020 yang di dampingi oleh LBH Samarinda, GmnI Samarinda dan Balikpapan , melakukan pembacaan keberatan atau eksepsi dari JPU, Suasana mencekam dengan dikerumuni oleh aparat pengamanan dari pihak kepolisian.


DPD GmnI Kaltim juga juga mengevaluasi kejanggalan yang terjadi di PN Balikpapan, Berdasarkan uraian diatas, Koalisi, Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum 7 Tapol Papua yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Balikpapan menegaskan :


1. Gabungan Advokat dari Papua, Kalimantan Timur dan Jakarta berjumlah 54 orang siap mendampingi 7 Tapol Papua menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Balikpapan;

2. Kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dikeluarkan Mahkama Agung Republik Indonesia bertentangan dengan pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

3. Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili 7 Tapol Papua sebab sejak bulan oktober 2019 – Februari 2020 yang berjalan dengan aman damai tanpa ada hambatan apapun;

4. Hentikan Kriminalisasi Pasal Makar terhadap 7 Tapol Papua.

“ Bahkan Sampai sidang ketiga pun, pengamanan sangat ketat sekali, sangat mencekam dengan ratusan pengamanan Kepolisian Balikpapan” jelas Richard GmnI Samarinda, 26/2/2020 di Balikpapan.

A. Identitas Para Tapol
1. Nama   : BUCTHAR TABUNI
Tempat/Tanggal Lahir  : Papania, 10 Oktober 1979 (Umur 40Tahun)
Jenis Kelamin    : Laki-laki
Pekerjaan    : Petani
Agama            : Kristen Protestan
Alamat                            : Kampwolker Kali, Kel Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura

2. Nama : AGUS KOSSAY
Tempat/Tanggal Lahir : Wamena, 09 Juni 1986 (Umur 33Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan         : Aktivis (Ketua KNPB Pusat)
Agama                 : Kristen Protestan
Alamat         : Asrama Uncen Unit 6, Distrik Heram, Kota Jayapura

3. Nama : STEVANUS ITLAY Alias STEVEN ITLAY
Tempat/Tanggal Lahir : Wamena, 03 Oktober 1988 (Umur 31 Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan         : Aktivis HAM / Ketua KNPB Timika
Agama                 : Kristen Katolik
Alamat                         : Jln. Freeport Lama Kebun Sirih, Kabupaten Mimika, Papua

4. Nama : FERRY KOMBO
Tempat/Tanggal Lahir : Passvalley, 7 Januari 1995 (Umur 24Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan         : Mahasiswa (Ketua BEM Uncen dimisyoner)
Agama                 : Kristen Protestan
Alamat         : AsramaYakspema, Kel. Awiyo, Kec. Abepura, Kota Jayapura

5. Nama : ALEXSANDE GOBAI
Tempat/Tanggal Lahir : Jayapura, 10 Agustus 1994 (Umur 25 Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan                        : Mahasiswa (Presiden Universitas Sains dan Teknologi Jayapura/ ”USTJ”)
Agama                 : Kristen Katolik
Alamat                         : Perum Pemda II Cikombong Kota Raja, Distrik Abepura, Kota Jayapura

6. Nama : HENGKY HILAPOK alias FRENGKY HILAPOK
Tempat/Tanggal Lahir        : Wamena, 18 Februari 1996 (Umur 23Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan         : Mahasiswa USTJ
Agama         : Kristen Katolik
Alamat : BTN Furia Pasar Lama, Kab. Jayapura

7. Nama : IRWANUS UROPMABIN
Tempat/Tanggal Lahir : Askaip, 5 Maret 1996 (Umur 23Tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Mahasiswa USTJ
Agama : Kristen Katolik
Alamat : Jalan Baru Kota Raja, Kec Abepura, Kota Jayapura


Ferry Kombo “Ferry”, Alexsander Gobai “Alex”, Henky Hilapok “Hengky” dan Irwanus Uropmabin “Irwanus” adalah aktivis mahasiswa pada Kampus Universitas Cendrawari (UNCEN) dan Universitas Sains dan Theknologi Jayapura (USTJ) di Kota Jayapura, Provinsi Papua, mereka adalah pejuang keadilan bagi rakyat Papua, mereka mengunakan itelektualitasnya (rasionalitas dan keberpihakannya) untuk membelah berbagai problem ketidakadilan yang dialami oleh rakyat Papua secara objektif dan melakukan perjuagan pemenuhan keadilan bagi rakyat Papua.


Selama berkuliah dikampunsnya masing-masing mereka secara aktif menyuarakan keadilan bagi rakyat Papua atas tindakan kasus-kasus HAM seperti : kekerasan militre, penyiksaan, pembunuhan dan operasi bersenjata yang dilakukan oleh aparat TNI Polri yang mengorbankan rakyat Papua diberbagai daerah di seluruh Papua dan Papua Barat, serta memeprjuangan isu-isu kerakyatan lainnya seperti isu lingkungan, perampasan tanah adat, dan pendidikan gratis dan isu-isu sosial, ekonomi dan politik lainnya. Mereka aktif melakukan  advokasi dalam bentuk demonstrasi damai, kampanye publik dimedia sosial, cetak mapun panggung-panggung diskusi publik lainnya. Mereka juga sering terlibat mengadvokasi rakyat Papua menyuarakan diselenggarakan referendum bagi rakyat Papua sebagai solusi damai menyelesaikan konflik politik Papua.


Bucthar Tabuni “Bucthar”, Agus Kosai “Agus”, dan Steven Itlay “Steven” adalah aktivis Politik Papua. Merka adalah pimpinan politik organisasi-organisasi sipil di Papua yang memperjuangkan penyelesaian konflik Papua Jakarta secara damai melalui mekanisme refenrendum. Bagi mereka untuk membuktikan klem Indonesia atas Papua atau sebaliknya klem kelompok pro kemerdekaan atas Papua maka harus dilakukan refenedum sebagai solusi domokratik yang paling adil bagi rakyat Papua untuk menetukan pilihan politiknya, sehingga jika hasil referendum menyatakan rakyat Papua memilih Indonesia maka pilihan rakyat Papua lah yang akan mereka turuti, sebaliknya jika rakyat Papua memilih berpisah dari Indonesia maka pilihan rakyat Papua itu jugalah yang akan mereka jalankan.


Bucthar adalah ketua Parlemen Nasional West Papua/PNWP, suatu organissasi politik pro perjuagan politik kemerdekaan Papua, yang berafiliasi dibawa United Liberation Mofmend West Papua/ ULMWP, sebagai organisasi payum kelompok-kelompok perjuangan kemerdekaan Papua. Agus adalah ketua umum Komite Nasional West Papua/ KNPB.


Sedangka Steven adalah Ketua KNBP Kota Timika. KNPB adalah suatu organisasi kaum mudah Papua yang aktif dan progresif mengadvokasi hak-hak politik orang-orang Papua pro kemerdekaan, mereka menyerukan pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bansa/PBB agar melakukan referendum ulang bagi rakyat Papua sebagai solusi damai menyelesaikan konflik politik Papua, mereka juga aktif mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. KNPB tidak berafiliasi dengan ULMWP, namun mereka mendukung agenda-agenda perjuagan ULMWP dalam menyelesaikan konflik politk Papua secara damai pada forum-forum internasional.



7  aktivis ini di tangkap dan di minta untuk mempertanggungjawabkan semua konflik yang terjadi di Papua dan Saat ini ke 7 aktivis sedang menjalakan proses hukum di pengadilan Negeri Balikpapan dengan tuntutan pasal Makar. Sidang pertama dalam rangka pembacaan dakwaan oleh JPU dilakukan Kamis, 13 Februari 2020 lalu. Sidang kedua akan dilasanakan kamis, 20 februari 2020 dalam agenda eksepsi oleh PH ke 7 aktivis papua. Proses sidang yang dilakukan oleh pengadilan negeri Balikpapan akan terus dikawal oleh DPD GMNI Kalimantan Timur, Namun diluar hal proses hukum yang sedang dijalankan DPD GMNI Kalimantan Timur menilai bahwa dengan di tangkapnya Ke tujuh aktivis Papua dan di proses secara hukum dengan tuduhan Makar maka dalam hal ini Negara tidak menghormati Hak Asasi Manusia dalam menyampaikan pendapat di Muka umum sebagaimana di atur di pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia.


Aksi protes atas tindakan rasisme yang terjadi di Surabaya dan Malang merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. DPD GMNI Kalimantan Timur menilai proses hukum terhadap ke 7 aktivis sebagai bentuk pembungkaman ruang demokrasi yang sengaja di lakukan oleh Negara, atas hal tersebut DPD GMNI Kalimantan Timur menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menghentikan proses hukum terhadap ke 7 aktivis dan mendesak Negara hadir untuk melakukan penyelesaian konflik ini melalui pendekatan Restorative Justice dalam upaya menciptakan ruang dialog antara seluruh pihak dalam rangka menyelesaikan persoalan yang ada.



Kronologi Penangkapan dan Penahanan

Bermula Dari Aksi Protes Rasisme
Tujuh tapol Papua Bucthar Tabuni, Agus Kosai,  Stevanus Itlay,  Ferry Kombo, Alexsander Gobai, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin, ditangkap sehubungan dengan aksi protes rasisme yang dilakukan oleh jutaan rakyat Papua di semua kabupaten Kota di Papua pada   Bulan Agustus 2019 hingga minggu ke tiga Bulan September 2019, yang berujung konflik di beberapa kota yaitu Manokwari, Jayapura, Timika, Sorong, Sorong Selatan, Fakfak, Wamena, Dekai Yahokimo dan Deyai.


Demonstrasi warga Papua ini memprotes ucapan rasisme serta kata-kata hinaan lainnya yang lontarkan oleh sekelompok angota TNI dan para Ormas terhadap para mahasiswa Papua di Asrama Kamasan (Papua) di Kota Surabaya pada tanggal 16 Agustus dan hinaan serupa lainnya serta tindakan penghusiran mahasiswa Papua yang disampaikan secara langsung oleh Wakil Walikota Malang dan para ormas terhadap sejumlah mahasiswa penghuni asrama Papua di Kota Malang. Sebelumnya pada tanggal 15 Agustus, mahasiswa yang tegabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi demosntrasi protes perjanjian New York (New York Agreemen) di Kota Surabaya dan Malang.


Rencana aksi mahasiswa Papua di Surabaya tidak dapat dilaksanakan karena aparat dan ormas Pemuda Pancasila (PP), Forum Pembela Islam (FPI), Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI) telah terlebih dahulu mengepun Asrama Papua. Para Aparat dan Perman ini kemudian  menyarkan info hoax di media sosial bahwa mahasiswa Papua di Asrama Kamasan Surabaya melepas bendera Merah Puti yang telah dipasang di pagar asrama dan membuangnya dalam got.


Isu ini kemudian memprovokasi para ormas-ormas mendatangi asrama Papua serta melakukan pelemparan dengan batu, meneriaki para mahasiswa dengan kata Moyet, binatang dan berbagai kata-kata hinaan lainnya. Pada Tanggal 17 Agustus polisi pun mendatangi Asrama Mahasiswa Papua menembak gas air mata sebanya 23 kali, mendobrak pintu  pagar asrama hingga rusak dan menangkap 43 mahasiswa Papua dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa di Mapolres Surabaya dengan tuduhan menjatuhkan bendera mera putih ke got di depan asrama Papua. Selang diperiksa para mahasiswa ini dipulangkan karena tidak terbukti.


Penangkapan dan Penahanan

Tujuh Tapol Papua Bucthar Cs ditangkap di Kota Jayapura pada waktu dan tempat yang berbeda-beda, mereka ditangkap oleh Polisi dibantu TNI dengan tuduhan bertanggung jawab atas konflik pasca aksi protes rasisme diberbagai Kabupaten Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat seperti Kota Manokwari dan Sorong pada tanggal 19 Agustus, Sorong Selatan pada 20 Agustus, Deyai 28 Agustus, Fakfak pada 20-21 Agustus, Timika pada 21 Agustus, Jayapura pada 29 Agustus dan 23 September, Wamena pada 23 September.


Ferry ditangkap di Bandara Udara Sentani Kabupaten Jayapura pada tanggal 06 September saat ia hendak mau ke Kampung asalnya di Kabupaten Yalimo. Polisi kemudian membawanya ke Mako Brimop Polda Papua memeriksanya lalu memindahkannya ke Rutan Polda untu menjalani penahanan. Ia diperiksa dan ditahan dengan tuduhan melakukan kejahatan keamanan negara/MAKAR, dalam bentuk sebagai otak lapangan yang memimpin protes demonstrasi rasisme di Kota Jayapura yang berujung konflik pada tanggal 29 Agustus. Polisi menangkap Ferry tanpa diberikan surat perintah penangkapan.


Sebelumnya Ferry menfasilitasi rapat disekertariat BEM Uncen pada tanggal 18 Agustus yamg memutuskan aksi protes rasisme secara damai diselanggarakan oleh mahasiswa ke Kantor Gubernur Papua. Rapat ini menunjukan ia sebagai Kordinator Lamapang (korlap) Umum. Di dalam rapat ini hadir juga BEM USTJ, BEM STIKOM, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repoblik Indonesia (PMKRI) Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Papua (GEMPAR) dan Komite Nasional Rakyat Papua (KNPB). Ferry pun pada sore hari ini juga membuat surat pemberitahuan aksi dan menyerahkannya kepada Kanit Intelkan Polres Jayapura. Keesokan harinya tanggal 19 aksi protes rasisme dilaksanakan dari masing-masing titik kumpul di Kota Jayapura ke Kantor Gubernur secara damai. Dalam aksi demonstrasi damai ini para demostran sempat menyerukan yel-yel Papua Merdeka dan Referendum dan membawa Bendera Bintang Kejora.


Pada tanggal 26 Ferry bersama Alex dan Tokoh agama, tokoh pemuda bersama rombongan Gubernur Papua ke Surabaya untuk bertemu para mahasiswa Papua di Surabaya dan pihak Pemerintah Surabaya memastikan keamanan para mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Ia baru kembali ke Kota Jayapura pada tanggal 29 pagi, ia pun lagsung pulang ke rumahnya. Ferry tidak terlibat dalam aksi demonstrasi tanggal 29 Agustus. Ia juga tidak terlibat dalam komunikasi bentuk apapun terkait aksi dimaksud.


Alex ditangkap di Asrma Yahokimo di Perumnas Tiga Wamena Kota Jayapura pada tanggal 06 September. Alex ditangkap setelah polisi terlebih dahulu telah menangkap Ferry. Polisi kemudian membawanya ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan lalu polisi memindahkannya ke rutan polda Papua untuk menjalani penahanan bersama Ferry. ia diperiksa dan ditahan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan kejatahan keamanan negara/ MAKAR, dalam bentuk sebagai otak lapangan yang memimpin aksi demonstrasi protes rasisme di Kota Jayapura yang berujung konflik pada tanggal 29 Agustus. Polisi menangkap Alex tanpa diberikan surat perintah penangkapan.


Sebelum ditangkap Alex memang telah terlibat dalam perencanaan aksi dan terlibat langsung dalam aksi protes rasisme yang dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Papua di Kota Jayapura pada tanggal 19 Agustus. Untuk menjalankan aksi ini sehari sebelunya setelah mendapat infomasih tentang tindakan rasisme terhadap mashasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Alex bersama Ferry dan pimpinan-pimpinan organisasi mahasiswa lainnya seperti BEM-BEM Sekota Jayupura, GMKI, PMKRI dan HMI melakukan rapat di sekertariat BEM Uncen menyepakati melakukan aksi demostrasi damai ke kantor Gubernur menyampaikan aspirasi protes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Dalam aksi ini Alex bertugas sebagai korlap di kampus USTJ.


Alex kemudian pada tanggal Agustus  ke Surabaya bersama Ferry dan para tokoh Agama, tokoh pemuda dalam satu TIM dengan Gubernur untuk bertemu degan para mahasiswa Papua dan Pemerintah Jawa Timur untuk memastikan jaminan keamanan para mahasiswa. ia baru kembali ke Kota Jayapura pada tanggal 29 pagi dan ia langsung terlibat dalam aksi protes rasisme jilid 2 yang telah dilakukan oleh para aktivis Mahasiswa, dalam aksi ini ia terlibat menyampaikan orasi-orasi protes rasisme di Surabaya.


Dalam aksi jilid dua ini para mahasiswa yang persiapkan aksi ini menunjukya sebagai kordinator umum. Dalam aksi demonstrasi damai ini para demostras sempat menyerukan yel-yel Papua Merdeka,  Referendum dan membawa Bendera Bintang Kejora.


Bucthar ditangkap di kebunnya di perumas tiga Waena, Kota Jayapura pada 09 September pada sore hari, saat ditangkap Bucthar sedang membersihkan kebungnya. Polisi kemudian membawanya ke Mako Brimob menahannya semalam, lalu keesokan harinya ia dipindahkan ke Rutan Polda Papua. Polisi kemudian memeriksanya sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan kejahatan keamanan negara/MAKAR, dalam bentuk sebagai otak intektuan yang mendesain aksi demonstrasi protes rasisme di berbagai Kota di Papua yang berujung konflik.


Polisi menangkap Bucthar tanpa diberikan surat perintah penangkapan. Sebelumnya pada tanggal 15 Agustus Bucthar bertemu dengan Edioson Waromi salah satu pimpinan ULMWP lainya, dalam pertemua ini mereka sepakat tidak melakukan aksi protes rasisme, karena menurut mereka dalam aksi protes rasisme ini ada pihal lain yang akan diuntungkan. ia kemudian membuat stetmen pulik pada akun Facebooknya yang menyatakan tidak terlibat dalam aksi demostrasi protes rasisme, dan isu rasisme ini tidak bisa dipakai untuk perjuggan politik kemerdekaan Papua. Ia tidak telibat dalam rapat-rapat atau melakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan aksi protes rasisme yang tejadi di seluruh Papua pada bulan Agustus –September 2019.
Salah satu Tapol ( memakai Almamater)
Bersama GmnI Kaltim di Gedung PN. BPP

Steven ditangkap di areal Kampugn Uncen Bawah, Padang Bulan, Kota Jayapura, pada tanggal 11 Agustus. Polisi kemudian membawanya ke Mako Brimob memeriksanya lalu memindahkannya ke Rutan Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan Polda Papua lalu memeriksanya sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan kejahatan keamanan negara/MAKAR, dalam bentuk turut membantu merancang dan mejalankan aksi demonstrasi protes rasisme yang berujung konflik di Kota Jayapura pada tanggal 29 Agustus. Polisi menangkap Steven tanpa diberikan surat perintah penangkapan.


Pada bulan awal bulan Agustus hingga tanggal 28 Agustus Steven tinggal di Kota Timika, ia baru tiba di Kota Jayapua pada tanggal 29 Agustus pagi hari setelah terbang dari Timika mengikuti Pesawat Sriwijaya Air. setibanya di Jayapura, ia langsung menginap bersama adiknya di Kota Jayupura.


Hengky ditangkap di Kota Jayapura pada tanggal 11 September. Polisi kemudian menahannya di Polda Papua lalu memeriksanya sebagai tersangka dengan tuduhan terlibat bersama Alex, Ferry dan Irwanus  melakukan kejahatan terhadap keamana negara/MAKAR, yang dilakukan dalam bentuk aksi demostrasi protes rasisme di Kota Jayaura pada tanggal 19 Agustus secara damai dan aksi jilid 2 pada tanggal 29 Agustus yang berujung ricuh di Kota Jayapura. Polisi menangkap Hengky tanpa diberikan surat perintah penangkapan.


Sebelum ditangkap beberapa hari sebelumnya Hengky mengikuti aksi demostrasi damai protes rasisme yang dilakukan oleh mahasiswa dan ribuan rakyat Papua dengan titik kumpul di Kampus Uncen Abepura yang dilakukan pada 19 Agustus. Aksi demonstrasi damai ini digerakan oleh organisasi-organisasi  mahasiswa seperti BEM Uncen, BEM USTJ, GMKI, PMKRI dan HMI, yang sehari sebelumnya (18 Agustus) melakukan rapat di Sekertariat BEM Uncen dan di pimpin oleh Ferry.


Kemudian pada tanggal 24 Agustus Henky bersama pengurus BEM USTJ lainnya melakukan rapat memutuskan melakukan aksi Jilit 2 secara damai. Menindak lanjuti pertemuan tanggal 24 Agustus, pada tanggal 27 Hengky bersama pengurus BEM USTJ lainnya bersama dengan beberapa pengurus BEM-BEM sekota Jayapura yaitu BEM Uncen dan BEM Stikom, BEM STT Walter Pos, melakukan rapat lanjutan di Sekertariat BEM Uncen, rapat ini memutuskan akan melakukan aksi demostrasi jilid 2 ke Kantor Gubernur Papua secara damai dan setiap BEM bertugas menjaga keamanan. keesokan harinya pada 28 Agustus Henky dan pengurus BEM Sekota Jayapura melakukan rapat lagi di Aula Kampus USTJ memutuskan theknis konsolidasi dan tanggung jawab tiap-tiap BEM-BEM pada masing-masing Kampus dan wilayah titik kumpul massa.

Hengky kemudian membuat selebaran yang intinya mendesak pemerintah menangkap dan mengadili pelaku rasisime, stop melakukan intimidasi dan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang; dan Stop membatasi internet di Papua untuk menutupi kejahatan Indonesia di Papua. Selebaran ini kemudian disebarkan oleh para mahasiswa di Kampus maupun di masyarakat luas di Kota Jayapura. Pada tanggal 29 Hengky dan rekan-rekannya memimpin aksi demostrasi menuju kantor Gubernur Papua, dalam aksi demostrasi ini Hengky ditugaskan sebagai pengurus seksi perlengkapan yang menyediakan perlengkapan saund sistem dan mobil komando. Aksi demonstrasi ini telah mendapatkan persetujuan oleh pihak kepolisian kota Jayapura. Dalam aksi demonstrasi damai ini para demostras sempat menyerukan yel-yel Papua Merdeka dan Referendum dan membawa Bendera Bintang Kejora.



Irwanus ditangkap di Kota Jayapura pada tanggal 11 September. Polisi kemudian membawanya ke Mako Brimob untuk diperiksa lalu memindahkannya ke Rutan Polda Papua untuk menjalani penahanan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan kejahatan keamanan negara/MAKAR, dalam bentuk terlibatnya bersama Alex, Hengky dan Ferry  melakukan aksi protes demonstrasi rasisme di Kota Jayapura berujung konflik pada tanggal 29 Agustus. Polisi menangkap Irwanus tanpa diberikan surat perintah penangkapan.

Sebelum ditangkap Irwanus telebih dahulu telah ditangkap pada tanggal 06 September dan menjalani pemeriksaan bersama Alex di Mako Bribob Polda Papua di Kota Raja, namun kemudian ia dipulangkan dengan status wajib lapor.


Irwanus juga sebelum ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum yang telah berjalan sampai saat ini, ia juga terlibat bersama pengurus BEM USTJ melakukan aksi protes rasisme di Kantor Gubernur pada tanggal 19 Agustus. kemudian pada tangal 27 dan 28 ia bersama Henky terlibat dalam pertemuan rencana aksi deomstrasi protes rasisme jilid 2 yang diselenggarakan di Aula BEM USTJ membahas persiapan aksi demostrasi damai protes rasisme.



Pada tanggal 29 Agustus Irwanus mengikuti aksi demostrasi jilit 2, ia ditugaskan sebagai tim keamanan aksi yang bertugas di titik kumpul Taman Imbi Kota Jayapura. Selama jalannya aksi ia bertugas menjaga keamanan dengan berdiri di barisan tim keamaanan sambil menjaga tali komando (tali pembatas masa aksi). Dalam aksi demonstrasi damai ini para demostras sempat menyerukan yel-yel Papua Merdeka dan Referendum dan membawa Bendera Bintang Kejora.


Agus ditangkap di jalan rakya Sentani Abepura bersama seorang temanya bernama Donny Itlay (Donnya Itlay), tepatnya di depan komples Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura pada tanggal 17 Agustus sore hari, ia ditangkap oleh polisi dalam sweping yang dilakukan oleh polisi dengan tujuan menangkapnya. Polisi kemudian membawanya ke Mako Brimob Polda Papua lalu kemudian memeriksanya sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan kejahatan keamanan negara/MAKAR, dalam bentuk sebagai otak intektuan yang mendesain aksi demonstrasi  protes rasisme di berbagai Kota di Papua yang berujung konflik. Polisi menangkap Agus tanpa diberikan surat perintah penangkapan.


Sebelum ditangkap Agus juga mengikuti aksi protes rasisme yang dilakukan pada tanggal 19 Agustus, sebelumnya pada sehari sebelumnya ia dan pengurus KNPB melakukan rapat di Kamkei untuk memberikan arahan kepada KNPB untuk terlibat dalam aksi protes rasisme secara damai. Agus juga membuat selebaran ajakan kepaa masyarakat untuk mengikuti demostrasi  damai, dan kemudia ia bersama para mahasiswa membangikan sebelaran dimasud di Lingkaran Putaran Taxi di Perumnas Tiga Waena. Pada aksi tanggal 29 ia tidak terlibat secara langsung dalam aksi, namun ia hanya memantau jalannya aksi dari kemplex Angkasa, Dok Lima, Kota Jayapura, sambil memantau jalannya aksi demonstrasi pada rekannya yang mengikuti aksi demonstrasi di Kantor Gubernur. Dalam aksi demonstrasi damai ini para demostras sempat menyerukan yel-yel Papua Merdeka dan Referendum dan membawa Bendera Bintang Kejora.


Donny Itlay teman Agus yang ditangkap bersamaan di Hawai Sentani, kini sedang disidangkan di PN Jayaura dengan tuduhan melakukan pidanan pengelapan motor curian, motor yang ia gunakan bersama Agus, padahal motor tersebut disewa secara sah pada pemiliknya dan hanya digunakan beberapa jam saja)
Setelah menjalani pemeriksaan dan penahanan selama sebulan di Polda Papua, pada tanggal 04 Oktober polisi memindahkan para ketujuh tapol Papua ini ke rutan Polda Balikpapan.


 Proses pemindahan ini pun dilakukan tanpa diinformasihkan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum. Polisi baru memberitakuhakan pemindahan para ketujuh tapol ini kepada pihak keluarga dan kuasa hukum setalah mereka talah diterbangkan ke Kota Balikpapan (ditahan di rutan Polad Balikpapan.


Diketahui informasi dari PN.Balikpapan dan Kuasa hukum Terdakwa, bahwa tanggal 26 februari 2020, para terdakwa menjalani pemeriksaan kesehatan di Balikpapan.



Referensi:  Kajian GmnI, Kuasa Hukum/ LBH Samarinda, Siaran Pers Penegak Hukum, Kronologi, Eksepsi persidangan terdakwa, 

Jika butuh File Surat berkas Sidang Eksepsi, Siaran Pers dll. 
Silahkan hubungi kontak Penulis

Komentar

TERPOPULER

Isolasi Lignin Pulp Soda dan Sulfat (Kraft)

Teknis Mesin Pancang Dalam Pemanenan HUTAN

Sejarah Sylva Indonesia: Rimbawan, yuk berjuang kolektif!

Masyarakat Adat vs RUU Pertanahan, Sebuah Refleksi Hari Tani, Utopis Kelestarian Hutan?

Kehutanan Berduka,Wafatnya Prof.Dr.Ir.H.R.Sambas Wirakusumah MSc.

Rimba 2019: Mahasiswa Berprestasi, Tanamkan Kode Etik Rimbawan

Karhutla di Kaltim: Surga Angrek Hitam Cagar Alam Kresik Luway Hangus

Symposium dan Konferensi Nasional Sylva Indonesia Jogjakarta

UPAYA REHABILITAS LAHAN KRITIS

Informasi data berita tentang fakta,edukasi dan analisis tentang kehutanan, pertanian, pendidikan budaya sosial dan lingkungan hidup. Ragam berita konservasi dan sains lingkungan. @ Seorang pembelajar yang menyenangi membaca dan menulis Jurnal ilmiah. Acap kali juga ngopi dengan penjaga toilet, satpam dan tukang parkir di pinggiran jalan . Kadang mendaki gunung dan memancing ikan dilaut. Masa kecilku Sering nongkrong di sawah bersama petani dan mengembala kerbau di Ladang. @nagadragn