HARI
BUMI
Isu lingkungan telah
telah menjadi agenda dan fokus hubungan internasional semenjak akhir abad ke
20. Pertanda rusaknya bumi dan tidak pedulinya manusia pada alam lingkungannya menjadi dasar gagasan
Gaylord Nelson dan mengupakan isu lingkungan hidup masuk pada kurikulum
Perguruan tinggi sejak 1969. Perjuangan
itu tak hanya itu, 22 April 1970 terjadi Aksi Demonstrasi besar-besaran dalam penyadaran perlunya menjaga
lingkungan hidup dan pengecaman unttuk
perusak bumi. Peristiwa tersebut manrikperhatian dunia sehingga lahirlah
peringatan 22 April sebagai hari bumi sedunia.
Berbagai aktivitas
manusia dibumi seperti pembakaran bahan bakar fosil pada kendaraan bermotor,
pabrik-pabri modern serta pembangkit listrik, pertanian banyak menggunakan
pestisida dan penggundulan hutan selama ini menghasilkan Gas Rumah Kaca di
atmosfer. Gas ini meneruskan cahaya matahari tetapi menangkap energi panas dari
bumi, semakin tebal konsentrasinya, semakin banyak panas bumi yang tertahan di
permukaan sehingga menigkatkan suhu yang mempengaruhi iklim di bumi.
BUMI mengalami
kerusakan signifikan tiap detik, kenyataan
bahwa setiap tahunnya tercatat 18
juta hektar hutan tropis menghilang. Emisi GRK Australia menyumbang 3
juta ton metana tiap tahun setara dengan 216 juta ton CO2 dan
pembangkit listrik tenaga batubara menyumbang 180 juta ton CO2 per
tahunnya. Hutan Indonesia dengan luas saat ini sekitar 120 juta hektar
yang merupakan hutan tropis terbesar ketiga
di dunia yang juga mempunyai lahan gambut, menjadi harapan dunia untuk
memegang peranan penting dalam mengurangi emisi karbon. Indonesia dalam Program
REDD menghadiri KTT perubahan iklim di
KOPENHAGEN melakukan penandatanganan surat kesepakatan (letter of intent atau
LOl) pada 26 mei 2010 dengan pemerintah Norwegia dalam komitmen menurunkan gas
emisi 26% pada 2020.
Hal ini tentunya
Indonesia sangat jelas tidak berkomitmen dalam menjaga lingkungan untuk Bumi
dimana kondisinya memprihatinkan, Jumlah emisi yang dihasilkan lebih besar
daripada fungsi hutan yang seharusnya sebag penyera emisi karbon. Indonesia
tiap tahun dengan tingkat laju kerusakannya mencapai 2 juta hektar per tahun. 187,2 juta ton sampah plastik idonesia
mencemari laut kawasan perairan Indonesia. Kalimantan Timur khususnya Menurut data Forest Watch
Indonesia (FWI) dalam kurun 9 tahun, hutan Kalimantan Timur ini mengalami deforestasi seluas
1.81.858.297,62 hekta dengan laju Defrestrasinya mencapai 185.829,76 hektar
tahun 2000-2009 begitu juga dengan 2009-2017. Bahkan terbaru tercemarnya air teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak
PT.pertamina yang mengakibatkan rusaknya air laut sekaligus terganggunya biota
laut dan berdampak kelumpuhan total ekonomi
para nelayan sebagai mata pencaharian warga setempat.
MENILIK
KEBIJAKAN KEHUTANAN dan Lingkungan Hidup
Kebijakan Kehutanan
Indonesia sejak masa orde baru telah memakai daratan Indonesia untuk
kepentingan pembangunan dan perindustrian.
Dari total luas hutan di Indonesia yang dulunya ±191.944.000 hektar. Kita dapat
melihat dari luas perkebunan kelapa sawit menurut Dephut di’Tropis’
NO.09 pada tahun 1999 seluas 2.957.079 hektar . menurut Wold Bank 2006. Deforestration in Indonesia; Review of the
Situation in 2005 draft hutan lindung seluas 31.900.000 hektar. Siaran pers WALHI Jakarta, November
2007 luas Hutan Tanaman Industri
(HTI) sebesar 7.861.251 hektar. Luas HPH di Indonesia menurut FWI 2007 sebesar 38.025.891
hektar. luas pertambangan menurut Jatam 20006 seluas 66.891.496
hektar. Untuk kawasan Konservasi menurut
Dephut.2007 strategicplan 2005-2010 sebesar 23.300.000 hektar
.
Data terkini dari Kementrian Lingkungan hidup
dan kehutanan (KLHK) Luas hutan konservasi hanya sekitar 22,11 juta Ha. Hutan Lindung 29,68 juta Ha. Hutan Produksi
yang sangat naik luasanya mencapai 68,84 juta Ha.Luasan tambang yang semakin
meluas dengan tingkat produksinya.
Dengan demikian dapat dilihat bahwa luas daratan di Indonesia sebagaian
besar digunakan untuk kegiatan pembangunan , perindustrian maupun pertambangan
yang mengakibatkan ketidakseimbangan alam.
Hilangnya Hutan Yang
direncanakan dimasa lalu merupakan akibat dari pertumbuhan Hutan tanaman yang
pesat serta bermunculannya Industri bubur kayu dan kertas. Departemen kehutanan Perubahan kondisi
kependudukan, desentralisasi pemerintah dan kepentingan untuk percepatan
perluasan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2011-2025 merupakan pertimbangan
kebijakan untuk perubahan Iklim. Berdasarkan kesepakatan para pihak fokus pembangunan
Indonesia diklasifikasikan menjadi 8
program utama yaitu Kehutanan (trmasuk pertanian), Pertambangan, energy,
Industri, kelautan Pariwisata, teknologi dan pengembangan daerah strategis. Hal
tersebut dibagi dalam kegiatan ekonomi Utama termsuk perkayuan, pertambangan
dan perkebunan. Kebijakan perencanaan ekonomi ini telah membawa konsekuensi
meningkatnya tantangan terhadap sektor KEHUTANANdalam hal konversi lahan hutan
untuk kepentingan di luar sektor Hutan.
Peraturan perundangan
terkait menurunkan Emisi sektor kehutanan dapat kita lihat di peraturan UU. NO.31/2009 tentang Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika(BMKG), UU. No 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan LingkunganHidup. No 10/2010 tentang cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan Hutan, No 32/2011 tentang
masterplan percepatan dan perluasan Pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025, No
71 tahun 22011 tentang Penyelenggaraan inventarisasi Gas Rumah kaca nasional. No
10.2011 tentang penundaan pemberian ijin baru dan penyempurnaan tata kelola
hutan primer dan gambut No P.49
MENHUT-II/2011 tentang rencana Tingkat Nasional tahun 2011-i2030 ( sumber KKBP
dan Pengembangan Kehutanan pusat penelitian dan Perubahan iklim dan Kebijakan
2012). Kementrian Lingkungan Hup dan
Kehutanan Nomor P.08/MenLHK-II//2015
tentang tatacara Perizinan usaha pemanfaatan peyerapan dan penyimpanan karbon
Hutan produksi dan Hutan Lindung.
Berbagai Aturan telah
dikeluarkan pada Tingkat nasional termasuk oleh Kementrian kehutanan yang
tujuannya untukn mewujudkan pengelolaan hutan lestari. Melalui berbagai kegiatan pembangunan
Kehutanan seperti rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi
hutan, Implementasi Praktek Pengelolaan Hutan lestari dan berkelanjutan, Optimalisasi penerimaan negara, Pemanfaatan
kawasan hutan. Kebijakan penurunan Emisi Kehutanan ditengah Kebijakan
Perencanaan Pembangunan ekonomi merupakan tantangan untuk pelaksana kehutanan.
Teori
Politik hijau (Green Politic)
Secara Umum, Manusia
dan Lingkungan Hidup saling berhubungan. Manusia dapat mempengaruhi Linkungan,
demikian juga halnya lingkungan dapat mempengaruhi manusia. Green Politik hadir
untuk mengedepankan prioritas lingkungan dalam agenda politik. Isu tentang ancaman
Lingkungan global sudah menjadi ancaman bersama oleh negara-negara di dunia,
Individu maupun NGO. Sehingga persepsi krisis lingkungan tidak lagi merupakan
persoalan ilmiah namun juga persoalan politik.
Menurut Sonny Keraf, krisis
lingkungan juga merupakan masalah mora, karena itu perlu etika untuk
mengatasinya.
Dalam etika Lingkungan,
antroposentrisme merupakan cara pandang
penyebab kerusan ekologi yang kita alami saat ini. Antroposentrisme memandang
bahwa manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Alam hanya alat bagi
pencapai tujuan manusia dan tidak mempunyai nilai pada diri sendiri. Cara
pandang inilah yang selama ini dianut oleh sebagaian besar di dunia, sehingga
mereka mengesampingkan pentingnya menjaga keseimbangan alam, dimana kepentingan
manusia yaitu pembangunan ekonomi lebih
diutamakan sekalipun dengan cara mengeksploitasi alam secara berlebihan
sehingga mengakibatkan krisis ekologi.
Lain hal dalam Biosentrisme menganggap bahwa setiap
kehidupan dan mahklik hidup mempunyai nilai
dan berharga pada dirinya sendiri sehinbgga pantas mendapat pertimbangan
dan kepedulian moral. Sedangkan dalam Deep
Ecologi yang merupakan teori Ekosentrisme juga menekankan
pentingnya kesadaran akan hak alam yang sama statusnya dengan hak manusia yaitu
Hidup dan berkembang sehingga nilai suatu benda di alam semesta ini tidak hanya
berkaitan dengan kebutuhan atau kepentingan manusia.
Indonesia pada
kenyataannya masih melakukan kebijakan kebijakan yang brsifat antroposentrisme
sehingga banyak terjadi pengrusakan pengrusakan yang lahir dari tangan manusia
itu sendiri . kebijakan-kebijakan di
Indonesia juga masih banyak yang tidak
pro lingkungan hidup.
Mari
sama sama menjaga BUMI
Penyelamatan lingkungan
diperlukan perubahan politik yang mendasar pada kesadaran mengenai kesatuan
asasi dan alamiah antara manusia, hewan dan Tumbuhan. Sebaiknya kita menanamkan paradigm baru
yaitu keberlangsungan Ekologis untuk
menghentikan kebijakan kebijakan ekonomi dan politik yang bertujuan mencapai
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan gaya hidup konsumtif. Harapanya
pembangunan harus berwawasan lingkungan dan bersaskan pada Grass Root Democracy
Mari
bersama-sama memerangi kerusakan-kerusakan bumi ini dengan melakukan cara
pandang dan pola perilaku masyarakat di sektor regional daerah kita maupun nasional di Indonesia, saatnya kita
mengedepankan Lingkungan Hidup , mengatur tata kelola lingkungan hidup yang
baik dan terarah serta mari sama-sama melakukan aksi nyata secara nasional dan
menyeluruh untuk melakukan penyadaran agar tidak melakukan pengerusakan
lingkungan. Kita dapat melakukannya
dengan memberikan penyadaran-penyadaran atas Lingkungan Hidup di bumi ini lintas
generasi, pentingnya menjaga Hutan,
hemat energy, budaya jalan kaki dan mari
Mananam POHON.
Selamat
hari Bumi wahai penghuni Planet Pertiwi
!!
Lebih Lengkapnya ada di tulisan saya yang dimuat di Sketsa Unmul
Fitriyani Sinaga
Mahasiswa Kehutanan UNMUL
Komentar
Posting Komentar